Kumpulan artikel Bayar Kafarat

Pendapat jumhur ulama ini menunjukkan bahwa membatalkan puasa dengan makan sebelum bersenggama bukanlah alasan untuk terbebas dari kafarat. Justru, tindakan tersebut dianggap sebagai upaya manipulasi yang dilarang dalam Islam dan pelakunya tetap harus menanggung konsekuensi syariat.