Pada awal tahun 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kabar baik bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan mengumumkan kenaikan gaji Polisi sebesar 8 persen. Kenaikan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji Anggota Polri.