Liputan6.com, Jakarta Pada awal tahun 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kabar baik bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan mengumumkan kenaikan gaji Polisi sebesar 8 persen. Kenaikan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji Anggota Polri. Peraturan ini resmi diberlakukan sejak 26 Januari 2024.
Tidak hanya gaji Polisi, gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengalami kenaikan serupa, yakni sebesar 8 persen. Sementara itu, untuk pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), kenaikan gaji yang diberikan adalah sebesar 12 persen.
Meski ketentuan kenaikan gaji ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2024, pengajuan pembayaran gaji Polisi dengan besaran baru dari kementerian dan lembaga baru dilakukan mulai 1 Februari 2024. Oleh karena itu, pencairan gaji dengan nominal yang telah disesuaikan akan mulai dilakukan pada bulan Maret 2024. Selisih kenaikan gaji selama tiga bulan pertama bagi Polri, TNI, PNS, PPPK, hingga pensiunan akan dirapel pada Maret 2024. Berikut daftar besaran gaji Polisi yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (2/8/2024).
Advertisement
Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 - Rp2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 - Rp2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 - Rp2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 - Rp3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 - Rp3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 - Rp3.197.700
Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 - Rp3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 - Rp3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 - Rp3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 - Rp4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 - Rp4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 - Rp4.355.400
Advertisement
Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 - Rp4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 - Rp5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 - Rp5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 - Rp5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 - Rp5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 - Rp5.663.000
Golongan V (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 - Rp5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 - Rp6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 - Rp6.211.200
Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500
Â