Kenaikan Gaji Polisi 2024, Berikut Besaran Berdasarkan Pangkat dan Golongannya

Pada awal tahun 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kabar baik bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan mengumumkan kenaikan gaji Polisi sebesar 8 persen. Kenaikan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji Anggota Polri.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 02 Agu 2024, 14:20 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2024, 14:20 WIB
Ilustrasi polisi (Liputan6.com)
Ilustrasi polisi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pada awal tahun 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kabar baik bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan mengumumkan kenaikan gaji Polisi sebesar 8 persen. Kenaikan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji Anggota Polri. Peraturan ini resmi diberlakukan sejak 26 Januari 2024.

Tidak hanya gaji Polisi, gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengalami kenaikan serupa, yakni sebesar 8 persen. Sementara itu, untuk pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), kenaikan gaji yang diberikan adalah sebesar 12 persen.

Meski ketentuan kenaikan gaji ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2024, pengajuan pembayaran gaji Polisi dengan besaran baru dari kementerian dan lembaga baru dilakukan mulai 1 Februari 2024. Oleh karena itu, pencairan gaji dengan nominal yang telah disesuaikan akan mulai dilakukan pada bulan Maret 2024. Selisih kenaikan gaji selama tiga bulan pertama bagi Polri, TNI, PNS, PPPK, hingga pensiunan akan dirapel pada Maret 2024. Berikut daftar besaran gaji Polisi yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (2/8/2024).

Golongan I (Tamtama)

Penindakan Perluasan Ganjil Genap
Anggota polisi mengatur lalu lintas saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Perluasan ganjil genap juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 - Rp2.741.300

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 - Rp2.827.000

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 - Rp2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 - Rp3.006.000

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 - Rp3.100.700

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 - Rp3.197.700

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 - Rp3.733.700

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 - Rp3.850.500

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 - Rp3.971.000

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 - Rp4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 - Rp4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 - Rp4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 - Rp4.779.300

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 - Rp5.006.500

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 - Rp5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 - Rp5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 - Rp5.491.200

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 - Rp5.663.000

Golongan V (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 - Rp5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 - Rp6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 - Rp6.211.200

Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya