Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Aturan ini ditekan pada Kamis, 6 April 2023.