Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H/2023 sebesar Rp69.1 juta. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.8 juta. Sebelumnya, pada 2022 biaya haji berada di angka Rp 39,8 juta.
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat bersama Komisi VIII DPR. Diketahui, dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.
Baca Juga
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Yaqut dalam katerangannya, Kamis (19/1/2023).
Advertisement
Biaya haji di Indonesia setiap tahunnya mengalami perubahan, merujuk pada regulasi dan kondisi perekonomian saat itu. Berikut catatan ongkos haji Indonesia sejak 2015:
2015: Biaya yang dibayar per jamaah: Rp37,49 juta
2016: Biaya yang dibayar per jamaah: Rp34,60 juta
2017: Biaya yang dibayar per jamaah: Rp34,89 juta
2018 : Biaya yang dibayar per jamaah: Rp35,24 juta
2019: Biaya yang dibayar per jamaah: Rp35,24 juta
2022: Biaya yang dibayar per jamaah: Rp39,89 juta
Respons Pengamat
pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dadi Darmadi, kenaikan biaya haji menjadi keniscayaan mengingat dunia mengalami inflasi karena beragam sebab. Namun hal yang disayangkan, meroketnya harga yang harus ditanggung jemaah yang berangkat tahun ini dirasa terlalu mendadak.
Pertama, hal itu baru disampaikan pada pekan lalu pada Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR. Kedua, bila disetujui, artinya jemaah hanya punya waktu kurang dari tiga bulan sejak masa tenggat waktu diketok pada Februari hingga jadwal pemberangkatan kloter pertama pada bulan Mei.
"Saya tidak anti dengan kenaikan tapi yang saya sesalkan komunikasi dari pemerintah yang terlambat karena harga tidak mungkin turun ketika tahun ini Kemenag menaikkan biaya haji yang dibebankan ke jamaah Rp69 juta dari sebelumnya Rp 39 juta," kata Dadi saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa 24 Januari 2022 malam.
Menurut DPR, seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, kenaikan ongkos haji yang dibebankan kepada jemaah diyakini demi kemaslahatan umat bersama dalam hal pembiayaan.
Menurut Ace, jika jemaah terus bergantung dengan dana manfaat umat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), diyakini tidak akan cukup menanggung total 5 juta jemaah yang sudah masuk dalam daftar tunggu.
"Kami tidak ingin nilai pokok keuangan dan nilai manfaat jemaah haji tahun depan dan seterusnya terpakai untuk jemaah haji tahun ini. Ini yang kami sedang hitung bersama dengan BPKH," ujar Ace melalui keterangan pers diterima Senin 23 Januari 2023.
Ace melanjutkan, biaya haji tahun 2023 diusulkan naik agar sesuai dengan prinsip istitha'ah (kemampuan) berhaji. Menurut Ace, hal utamanya adalah dalam konteks pembiayaan yang harus terukur demi keberlangsungan dana haji ke depan.
Advertisement