Sidang Komisi Kode Etik Polri, memutuskan memecat atau memberhentikan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Majelis Hakim sidang KKEP juga memutuskan perbuatan Hendra dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta menempatkan Hendra di tempat khusus selama 29 hari.