VIDEO: Brigjen Pol. Hendra Kurniawan Dipecat Tak Terhormat dari Polri

Sidang Komisi Kode Etik Polri, memutuskan memecat atau memberhentikan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Majelis Hakim sidang KKEP juga memutuskan perbuatan Hendra dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta menempatkan Hendra di tempat khusus selama 29 hari.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 01 Nov 2022, 12:05 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2022, 12:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta Sidang Komisi Kode Etik Polri, memutuskan memecat atau memberhentikan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Majelis Hakim sidang KKEP juga memutuskan perbuatan Hendra dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta menempatkan Hendra di tempat khusus selama 29 hari.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya