Informasi Umum
PengertianBantuan Subsidi Gaji (BSU) atau upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Linkhttps://bsu.kemnaker.go.id/

Prioritas yang Mendapat BSU

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16/2021, BSU ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro.

 

Syarat Penerima

Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, berikut ini syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapat BSU.

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

 

Cek Penerima BSU

Sebagai informasi, pengecekan bisa dilakukan melalui website resmi Kemnaker. Berikut ini langkah-langkahnya.

1. Kunjungi laman https://kemnaker.go.id/

2. Jika belum punya akun, lakukanlah pendaftaran akun terlebih dahulu. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

3. Jika sudah memiliki akun, bisa langsung login dan masuk ke akun.

4. Setelah itu, lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Terakhir, cek pemberitahuan.

 

Tahap Penyaluran BSU

Mengutip BPJS Ketenagakerjaan, ada empat tahapan penyaluran BSU 2021. Tahapan ini meliputi:

1. Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021. Kriteria verifikasi di antaranya adalah WNI, Kategori Peserta Penerima Upah, Status aktif posisi 30 Juni 2021, Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK), Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021), bekerja di sektor usaha yang telah ditentukan.

2. Validasi administrasi dan pembayaran BSU. Dalam tahap ini, calon penerima akan divalidasi datanya sesuai kriteria yang ada. Kriteria tersebut meliputi data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro, kelengkapan, kesesuaianformat & duplikasi data.

3. Proses pembayaran ke rekening pekerja. Setelah lolos validasi, BSU akan segera diproses ke rekening pekerja. Proses penyaluran daba ubu dilakukan melalui bank himbara seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

4. Bantuan Subsidi Upah telah sampai ke tangan pekerja.

 

Arti Status BSU

Status Calon

- Terdaftar

Status calon terdaftar berarti Anda telah erdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

- Tidak Terdaftar

Jika pada status ini tertulis tidak terdaftar, artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Ini bisa terjadi karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Selain itu, status tidak terdaftar ini juga bisa berarti Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Status penetapan

Setelah status calon, Anda akan mendapatkan perubahan status di kemudian hari. Arti dari status penetapan meliputi:

- Ditetapkan

Status Ditetapkan artinya Anda telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

- Belum Memenuhi Syarat

Sementara status Belum Memenuhi Syarat artinya Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU.

 

Status Tersalurkan

- Tersalurkan ke Rekening Anda

Status Tersalurkan ke Rekening Anda artinya dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

- Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru

Status Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru artinya BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda. Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.