KPK menetapkan dan menahan Laurenzius C.S. Sembiring sebagai tersangka perintangan penyidikan dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan terkait penanganan perkara suap pembangunan infrastruktur di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku, yang sebelumnya menjerat terpidana mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan (2011-2021) Tagop Sudarsono Soulisa dan Pengusaha Ivana Kwelju.