Baharudin Kasim alias Baha, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya menerima vonis kebiri dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun, jaksa penuntut umum masih berpikir untuk melakukan banding vonis kebiri tersebut.