Pelabelan dilakukan oleh orang yang tidak dikenal dan tersebar di media sosial. Terlepas dari pelabelan tersebut, pelarangan pemasangan APK di pohon juga disebutkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 pasal 70 huruf H.