Setelah Pelimpahan tahap kedua atas tersangka Gayus HP Tambunan terkait kasus dugaan kepemilikan uang Rp28 Milyar dan deposito Rp74 Milyar dari penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, selanjutnya Gayus akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).