Kumpulan video dan Hamka Yandhu

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, empat terdakwa, yakni Udju Djuhaeri, Endin Akhmad Jalaludin Soefihara, Dudhie Makmun Murod, dan Hamka Yandhu, divonis atas suap yang mereka lakukan.