Empat Terdakwa Skandal Suap Dihukum Penjara

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, empat terdakwa, yakni Udju Djuhaeri, Endin Akhmad Jalaludin Soefihara, Dudhie Makmun Murod, dan Hamka Yandhu, divonis atas suap yang mereka lakukan.

oleh admin diperbarui 17 Mei 2010, 17:25 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2010, 17:25 WIB
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, empat terdakwa, yakni Udju Djuhaeri, Endin Akhmad Jalaludin Soefihara, Dudhie Makmun Murod, dan Hamka Yandhu, divonis atas suap yang mereka lakukan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya