Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, empat terdakwa, yakni Udju Djuhaeri, Endin Akhmad Jalaludin Soefihara, Dudhie Makmun Murod, dan Hamka Yandhu, divonis atas suap yang mereka lakukan.
Empat Terdakwa Skandal Suap Dihukum Penjara
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, empat terdakwa, yakni Udju Djuhaeri, Endin Akhmad Jalaludin Soefihara, Dudhie Makmun Murod, dan Hamka Yandhu, divonis atas suap yang mereka lakukan.
Diperbarui 17 Mei 2010, 17:25 WIBDiterbitkan 17 Mei 2010, 17:25 WIB
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hal Disoroti pada Perubahan RUU Minerba
Usai Kebakaran Hebat, Glodok Plaza Kembali Dibuka
Agar Bakwan Tetap Renyah dan Tidak Berminyak, Gunakan Cara Ini
Profil Doechii yang Digaet Jennie BLACKPINK di Lagu 'ExtraL'
Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Buka Peluang Usaha Jelang Ramadan, Sandiaga: Bukan Cuma Manis di Mulut, tapi Berkah di Kantong
Pemerintah Tetapkan Skema Baru Perhitungan Pajak Aset Kripto
Saksikan Sinetron Asmara Gen Z Episode Jumat 21 Februari Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Makan Bergizi Gratis Disarankan Tidak Boleh Dibawa Pulang, Ini Alasannya
Fokus Pagi : Sapi Masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Arus Lalu Lintas Macet
Ekspansi PLTU Captive di Indonesia Berpotensi Meningkatkan Biaya Listrik
Contoh Kasus Gangguan Kepribadian: Memahami Kompleksitas Kondisi Mental