Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, empat terdakwa, yakni Udju Djuhaeri, Endin Akhmad Jalaludin Soefihara, Dudhie Makmun Murod, dan Hamka Yandhu, divonis atas suap yang mereka lakukan.
Empat Terdakwa Skandal Suap Dihukum Penjara
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, empat terdakwa, yakni Udju Djuhaeri, Endin Akhmad Jalaludin Soefihara, Dudhie Makmun Murod, dan Hamka Yandhu, divonis atas suap yang mereka lakukan.
diperbarui 17 Mei 2010, 17:25 WIBDiterbitkan 17 Mei 2010, 17:25 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil UIPM, Kampus di Thailand yang Berikan Gelar Doktor Kehormatan pada Raffi Ahmad
Italia Siap Kirim Pasukan Misi PBB untuk Pembentukan Negara Palestina Merdeka
Kronologi Rumah Doa di Sikka NTT Terbakar, Pastor Katolik Meninggal
KAI Commuter Tambah Kapasitas Angkut 2 KA Lokal Surabaya Mulai 1 Oktober
Sinetron vs Nyata, Apakah Serangan Jantung Itu Seperti di Televisi?
Kiprah Fuad Hasan Masyhur dalam Bisnis dan Politik, Terseret Kasus TPPU
Sinopsis dan Daftar Pemain Film Rambo: Last Blood, Aksi Sylvester Stallone di Pertempuran Terakhirnya sebagai Rambo
BRIGADE MADANI: Sinergi Kolaboratif di Balik 3 Tahun Keberhasilan Holding Ultra Mikro
Bawa Timnas Indonesia Tembus Piala Asia U-20, STY Blak-blakan soal Prospek Jens Raven Promosi ke Skuad Senior
Ada Influencer Promosikan Kosmetik Ilegal, Siap-Siap Dihukum
Fakta di Balik Kumpulan Kabar Viral Perusahaan Penghasil Emas, Simak Biar Tak Jadi Korban Hoaks
Tiga Tahun Holding Ultra Mikro, BRIGADE MADANI Hadir Perkuat Kolaborasi Solid