Aksi yang diikuti ratusan buruh ini untuk menolak regulasi pengupahan yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUUXXI/2023. Para buruh mendesak pemerintah untuk tidak menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan alam perhitungan kenaikan upah minimum 2025. Desakan ini dilakukan seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait jucial review Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.