Massa yang terdiri dari mahasiswa, buruh dan sejumlah elemen masyarakat berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada tanggal 23 Agustus 2024. Unjuk rasa untuk memprotes sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang ingin menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Massa pengunjuk rasa menolak keras revisi UU Pilkada yang akan dilakukan DPR.