Kumpulan foto Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada KPU RI Hasyim Asy'ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT. Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Ketua DKPP Heddy Lukito mengatakan, Hasyim Asy'ari selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam putusannya DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak dibacakan.