DPRD Kabupaten Gunungkidul resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, mencakup 13 Raperda prioritas. Dari jumlah tersebut, 10 Raperda diusulkan oleh Bupati dan 3 merupakan inisiatif DPRD, meliputi perlindungan produk lokal, mitigasi kebakaran, hingga pengendalian minuman keras.