Dengan menggunakan sistem jemput bola, petugas dari Dinas Dukcapil melakukan pendataan identitas kependudukan dalam bentuk kepemilikan KTP-EL untuk orang dengan gangguan jiwa. Rekam KTP elektronik ini berdasarkan permintaan pihak keluarga. Hal ini bertujuan agar tertib administrasi penduduk untuk Disabilitas Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).