Gaji Perangkat Desa

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dengan aturan tersebut gaji perangkat desa, kini setara dengan PNS golongan II A.
Tampilkan foto dan video