Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang penghapusan sementara peraturan ganjil genap di Wilayah DKI Jakarta. Perpanjangan nonaktif ganjil-genap tersebut terkait dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di Jakarta.