Kumpulan foto Gas Elpiji 3 Kg Langka
Pemerintah telah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer per 1 Februari 2025. Saat ini, penjualan gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau sub-penyalur resmi Pertamina. Kebijakan ini berimbas pada antrean warga di sejumlah pangkalan atau sub-penyalur gas elpiji 3 kg. Di Tangerang, Banten, warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas melon selama lebih dari seminggu terakhir. Untuk membeli elpiji 3 kg, warga perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).