Informasi Umum
PengertianMenurut KBBI, giro adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau surat perintah pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan.
Pengertian Lain
UU No.21 Tahun 2008Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat diakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pemerintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
OJKGiro adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan ataupun badan usaha dalam rupiah ataupun mata uang asing, yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja, selama jam kerja, dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro. Semua warga negara Indonesia dan warna negara asing serta badan usaha dan institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening giro.

Saranan Penarikan Giro

Penarikan uang di rekening giro dapat menggunakan sarana penarikan, yakni cek dan bilyet giro (BG). Apabila penarikan dilakukan secara tunai, maka sarana penarikannya adalah dengan menggunakan cek. Sedangkan untuk penarikan non tunai adalah dengan mengunakan bilyet giro.

Cek

Cek adalah surat berharga atau alat transaski pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila seseorang mempunyai rekening Giro. Ada beberapa jenis cek, di antaranya adalah:

- Cek Atas Nama (Order Cheque)

Cek Atas Nama (Order Cheque) adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.

- Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque)

Ini adalah Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.

- Cek Silang (Cross Cheque)

Cek Silang adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima Cek.

 

Bilyet Giro

Bilyet giro adalah surat berharga atau alat transaski yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tidak tunai melalui pemindahbukuan ke rekeningyang bersangkutan sesuai dengan tanggal yang tertera di dalam bilyet giro.

 

Jenis-jenis Giro

Giro perorangan

Giro perorangan atau giro atas nama pribadi adalah rekening yang dimiliki perorangan dan usaha perseorangan. Giro ini dimiliki atas nama individu atau usaha dengan nama pemiliknya. Usaha ini meliputi toko, restoran, bengkel, dan usaha lain dengan nama pemiliknya. Untuk membuka rekening giro atas nama pribadi, bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar Rp250.000.

 

Giro lembaga

Giro lembaga atau giro atas nama badan adalah giro yang dibuat untuk badan misalnya, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, badan usaha (PT, CV, yayasan, koperasi, dan lain-lain). Untuk membuka rekening giro atas nama badan, bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar Rp500.000.

 

Manfaat Giro

Tidak perlu menyimpan uang tunai dalam jumlah besar

Giro bermanfaat bagi pebisnis yang akan melakukan transaksi dalam jumlah besar. Dengan giro, seseorang bisa betransaksi dengan nominal besar hanya melalui selembar kertas yang hanya bisa diambil oleh nama yang telah tertunjuk.

 

Tidak ada limit

Giro tidak memiliki limit transaksi. Ini bisa memudahkan seseorang mengirim yang sebanyak apapun. Hal ini tentu akan memudahkan transaksi bisnis yang membutuhkan nominal besar. Bahkan transaksi tidak perlu menunggu jam kerja bank, karena dapat dilakukan sesuai permintaan nasabah.

 

Transaksi fleksibel

Manfaat giro selanjutnya adalah transaksi yang fleksibel. Dengan giro, nasabah perlu menunggu jam kerja bank, karena dapat dilakukan sesuai permintaan nasabah. Sistem yang fleksibel ini tentu akan memudahkan proses berbisnis.