Bilyet Giro adalah Sarana Perintah Pemindahbukuan, Pahami Lebih Jauh

Bilyet giro adalah salah satu sarana penarikan giro.

oleh Laudia Tysara diperbarui 15 Mei 2023, 17:40 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2023, 17:40 WIB
ilustrasi giro
Ilustrasi bilyet giro. (sumber: freepik)

Liputan6.com, Jakarta Bilyet giro (BG) adalah surat perintah yang diberikan oleh Penarik ​kepada Bank Tertarik untuk pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima. Bilyet giro adalah salah satu sarana penarikan giro. Ini mengapa bilyet giro adalah populer dengan sebutan giro.

Sarana penarikan dengan bilyet giro adalah diperuntukkan untuk penarikan non-tunai di rekening giro. Sementara untuk penarikan tunai di rekening giro biasa menggunakan sarana penarikan cek. Cek dikeluarkan oleh bank apabila seseorang mempunyai rekening Giro.

Transaksi menggunakan bilyet giro adalah bisa mencapai Rp 500 juta. Bilyet giro adalah memiliki keamanan transaksi lebih terjamin melalui rekening giro dibanding menggunakan sarana penarikan cek.

Prinsip dari bilyet giro adalah umumnya dijadikan sebagai sarana perintah pemindahbukuan, bilyet giro tidak dapat dipindahtangankan, hanya diterbitkan dalam mata uang rupiah, dan bilyet giro ditulis dalam Bahasa Indonesia.

Berikut Liputan6.com ulas lebih dalam tentang bilyet giro dari berbagai sumber, Sabtu (11/9/2021).

Kewajiban Menggunakan Bilyet Giro

1. Kewajiban Bank Tertarik

​​​- Mencantumkan syarat formal Bilyet Giro berupa nama dan nomor Bilyet Giro, nama Bank Tertarik, serta perintah yang jelas dan tidak bersyarat pada saat pencetakan Bilyet Giro.

- Menatausahakan R​ekening Giro Penarik. 

- Menatausahakan Bilyet Giro yang diberikan kepada Penarik.

- Melakukan verifikasi Bilyet Giro yang ditarik oleh Penarik.

- Melaksanakan perintah pemindahbukuan sejumlah dana sesuai dengan perintah dalam Bilyet Giro. 

- Menindaklanjuti pemblokiran pembayaran Bilyet Giro berdasarkan surat permohonan dari Penarik dan/atau pihak yang berwenang. 

- Melakukan penolakan Bilyet Giro disertai alasan penolakan. 

- Menatausahakan penggunaan Bilyet Giro.

2. Kewajiban Bank Penarik

- Memenuhi sya​​​rat formal Bilyet Giro secara lengkap pada saat penerbitan Bilyet Giro. 

- Menyediakan dana yang cukup selama Tenggang Waktu Efektif.   

- Menginformasikan kepada Bank Tertarik mengenai Bilyet Giro yang diblokir pembayarannya.

3. Kewajiban Bank Penerima

- Memastikan pemenuhan syarat formal Bilyet Giro yang diterima dari Penerima. 

- Melakukan verifikasi terhadap Bilyet Giro yang diterima dari Penerima meliputi:

Pengecekan jumlah koreksi yang tercantum dalam Bilyet Giro. Pengecekan masa berlaku Bilyet Giro. Memastikan pihak yang mengunjukkan Bilyet Giro merupakan Penerima atau pihak yang memperoleh Kuasa dari Penerima.

- Meneruskan Bilyet Giro kepada Bank Tertarik.

- Melakukan penolakan Bilyet Giro yang tidak memenuhi ketentuan. 

- Memindahbukukan sejumlah dana yang diterima dari Bank Tertarik ke rekening Penerima.  

- Menyampaikan informasi kepada Penerima dalam hal Bilyet Giro ditolak oleh Bank Tertarik disertai dengan alasan penolakan.

4. Kewajiban Penerima

​- Memastikan pemenuhan ketentuan syarat formal Bilyet Giro. 

- Menolak Bilyet Giro yang tidak memenuhi syarat formal Bilyet Giro. 

- Meminta Penarik untuk melakukan pemblokiran atas Bilyet Giro yang diterima, dalam hal diperlukan.

5. Kewajiban Lainnya

- Bank Tertarik bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya syarat formal Bilyet Giro yang wajib diisi oleh Bank Tertarik secara lengkap.

- Penarik bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya syarat formal Bilyet Giro yang wajib diisi oleh Penarik secara lengkap.

Syarat Umum Bilyet Giro

ilustrasi giro
Ilustrasi bilyet giro. (sumber: freepik)

Bilyet giro adalah harus menggunakan bahasa Indonesia dengan tambahan padanan kata bahasa Inggris. Apabila bilyet giro adalah tidak memenuhi syarat umum atau formal maka tidak berlaku sebagai bilyet giro. Berikut syaratnya:

1. Nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro

2. Nama Bank Tertarik

3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik

4. Nama dan nomor rekening Penerima

5. Nama Bank Penerima

6. Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap. Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta/mata uang Rupiah

7. Tanggal Penarikan

8. Tanggal Efektif

Pengisian Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.

9. Nama jelas Penarik

Pengisian nama jelas Penarik dapat dilakukan melalui personalisasi oleh Bank Tertarik, paling sedikit memuat nama Penarik sesuai dengan yang tercatat di Bank Tertarik.

Nama jelas Penarik tidak wajib dicantumkan saat penerbitan Bilyet Giro apabila telah dilakukan per​sonalisasi oleh Bank Tertarik.

Dalam hal Penarik adalah badan hukum/badan usaha, nama jelas Penarik adalah nama badan hukum/badan usaha.

​​10. Tanda Tangan Penarik

Tanda tangan Penarik dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai dengan spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik.

Dalam hal Penarik berupa badan hukum, tanda tangan dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau yang menerima kuasa, yang spesimennya ada di Bank Tertarik.

Tanda tangan Penarik juga dapat dilengkapi dengan cap/stempel apabila telah diperjanjikan dalam perjanjian pembukaan rekening.

Tenggat Waktu Bilyet Giro

1. Tenggang Waktu Pengunjukan Bilyet Giro yaitu 70 hari terhitung sejak Tanggal Penarikan.

2. Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan, yaitu rentang waktu selama 70 hari sejak Tanggal Penarikan. 

3. Tenggang Waktu Efektif Bilyet Giro terhitung sejak Tanggal Efektif sampai dengan berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan.

4. Setelah berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan maka Bilyet Giro menjadi tidak berlaku dan kewajiban Penarik untuk menyediakan dana atas Bilyet Giro dihapuskan.

5. Tanggal Penarikan dapat dicantumkan sama dengan Tanggal Efektif. Yang perlu diperhatikan, pencantuman Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan. 

- Tenggang Waktu Pengunjukan : Jangka waktu berlakunya Bilyet Giro

- Tenggang Waktu Efektif: Jangka waktu yang disediakan oleh Penarik kepada Penerima untuk meminta pelaksanaan perintah dalam Bilyet Giro kepada Bank Tertarik.

- Tanggal Penarikan: Tanggal yang tercantum pada Bilyet Giro dan merupakan tanggal diterbitkannya Bilyet Giro.

- Tanggal Efektif: Tanggal yang tercantum pada Bilyet Giro dan merupakan tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya