Kumpulan artikel Harga SIM Baru

Tak memiliki SIM berarti bisa dikenakan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.