Liputan6.com, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki para pengendara kendaraan bermotor, seperti mobil, sepeda motor, hingga bus dan truk. Jika tak memiliki SIM, tentu saja Anda akan berhadapan dengan hukum.
Secara aturan, tak memiliki SIM berarti bisa dikenakan Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Advertisement
Baca Juga
Karena itu, jika tak ingin berurusan dengan hukum, ada baiknya Anda memiliki SIM. Adapun SIM memiliki beberapa golongan.
Seperti disitat dari akun resmi Instagram @kemenhub151, SIM kendaraan bermotor umum dibagi menjadi tiga. Hal tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 82 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertama, untuk SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum, dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
Lalu, untuk SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
Sementara itu, untuk SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan. Untuk batas berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan, lebih dari 1.000 kg.
Sementara itu, selain SIM Umum, terdapat pula SIM perseorangan. Dalam golongan ini, ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat).
SIM C diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di bawah 250cc, sampai 750cc, dan lebih dari 750cc. Adapun SIM D untuk pengendara kendaraan bermotor dengan kebutuhan khusus.
Untuk mengetahui biaya penerbitan SIM baru lihat di bawah ini.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Harga SIM Baru
Seperti PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia.
Untuk tarik PNPB SIM Baru
- SIM A & A Umum Rp 120.000
- SIM B1 & B1 Umum Rp 120.000
- SIM B2 & B2 Umum Rp 120.000
- SIM C Rp Rp 100.000
- SIM D Rp 50.000
Â
Advertisement
Harga SIM Perpanjangan
Selain SIM baru, ada juga perpanjangan SIM. Untuk melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memahami hal berikut.
Pertama, perpanjang SIM dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya. Kedua, SIM yang telah lewa masa berlakunya dinyatakan tidak mempunyai hukum. Ketiga, diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan SIM.
Adapun tarif PNBP SIM Perpanjangan antara lain;
- SIM A & A Umum Rp 80.000
- SIM B1 & B1 Umum Rp 80.000
- SIM B2 & B2 Umum Rp 80.000
- SIM C Rp Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000