Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Harvey Moeis didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Kerugian negara tersebut timbul dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.