Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok bersama otoritas setempat melakukan gerak cepat dalam rangka mempercepat proses pemulangan 20 WNI pekerja informal di Myanmar. Mereka diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking.