Liputan6SCTV, Malang - Beberapa waktu lalu, sempat viral di media sosial ada seorang ayah yang menjual anak kandungnya melalui situs jejaring sosial, Facebook. Kini sang ayah telah ditangkap polisi. Ia mengaku menyesal dan hanya bercanda.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV Pagi, Senin (12/2/2018), dalam akun miliknya sendiri, AF, yang menggunakan nama Arshy Alfrabby Arshy, menyebut akan menjual anak kandungnya yang berusia 4 tahun seharga Rp 30 juta. Unggahan tersebut lengkap dengan foto sang anak.
Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur, langsung menangkap AF pada Sabtu malam, 10 Februari 2018. Dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan unsur pidana atas unggahan ini. Ternyata motif pelaku adalah untuk memancing sang istri agar segera kembali ke rumah. Saat ini, istri AF sedang bekerja di Hongkong sebagai TKI sejak lebih dari tiga tahun lalu.
Advertisement
Meski belum ditemukan tindak pidana dalam kasus ini, namun guna memastikan, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan tim dari pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak.