Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai Kawasan Cagar Budaya. Penetapan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai Kawasan Cagar Budaya dilakukan setelah proses kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta serta ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.