PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan kebijakan waktu operasional yang berlaku mulai Selasa, 15 November 2022. Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI nomor 486 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1.