Kumpulan foto Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Sejak 1 Februari 2022, pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan di antara 125 pekerja penerima manfaat sudah menerima konseling untuk pasar kerja.