Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang mencakup perubahan ketentuan baru mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tampilkan foto dan video