Empat terdakwa kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan sejumlah anak meninggal dunia divonis 2 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur. Keempat terdakwa adalah petinggi perusahaan farmasi yang memproduksi sirup obat batuk untuk anak-anak.