Liputan6.com, Jakarta Empat terdakwa kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan sejumlah anak meninggal dunia divonis 2 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur. Keempat terdakwa adalah petinggi perusahaan farmasi yang memproduksi sirup obat batuk untuk anak-anak.
VIDEO: Empat Terdakwa Kasus Gagal Ginjal Akut Divonis 2 Tahun Penjara di PN Kota Kediri
Empat terdakwa kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan sejumlah anak meninggal dunia divonis 2 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur. Keempat terdakwa adalah petinggi perusahaan farmasi yang memproduksi sirup obat batuk untuk anak-anak.
Diperbarui 03 Nov 2023, 15:25 WIBDiterbitkan 03 Nov 2023, 15:25 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menilik Sejarah "Patung Kuda" Jakarta, Lokasi Demo Indonesia Gelap
Doa Ziarah Kubur Jelang Ramadan dan Tata Caranya
Mixue mau IPO di Hong Kong, Lepas 17,1 Juta Saham
Maruarar Sirait Siap Bahas Peta Jalan 3 Juta Rumah Bareng DPR
Google Izinkan Semua Pengguna Gemini Gratis Unggah File untuk Analisis
6 Rekomendasi Restoran Masakan Timur Tengah Enak di Kota Bandung
Kakak Perempuan Sunggyu Infinite Meninggal Dunia karena Sakit
Harga Tiket Kereta Api Surabaya Jakarta 2025, Tips Pesan Tiket Murah dan Mudah
Meghan Markle Bagikan Pesan Tersembunyi di Tengah Kritik Perubahan Nama Merek Bisnisnya
Arti Mimpi Memakai Baju Baru: Simbol Perubahan dan Harapan
Perbedaan Bakteri dan Virus, Karakteristik, Infeksi, dan Penanganannya
Mendagri Tito: Kepala Daerah Perlu Belajar soal Akmil, tapi Bukan Militeristiknya