Sidang tuntutan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2011-2013 dengan terdakwa Suryadharma Ali (SDA) di Gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12/2015) SDA dituntut 11 tahun denda 750 juta subsider 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)