Petugas Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menyita 10 kaus bergambar palu arit dari dua toko di kawasan Blok M. Peredaran kaus palu arit itu dianggap meresahkan warga lantaran menyerupai logo Partai Komunis Indonesia (PKI) yang telah dilarang sejak 1965.