Sebanyak Rp4,3 miliar berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Uang tersebut merupakan hasil sitaan kasus korupsi pengadaan solar cell PLTS Home Syestem pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tahun Anggaran 2020.