Kejari Kutim Selamatkan Rp4,3 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi Solar Cell

Sebanyak Rp4,3 miliar berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Uang tersebut merupakan hasil sitaan kasus korupsi pengadaan solar cell PLTS Home Syestem pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tahun Anggaran 2020.

oleh Apriyanto diperbarui 10 Feb 2023, 21:00 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2023, 21:00 WIB
Kasus Korupsi
Dana hasil korupsi senilai Rp 4,3 miliar yang berhasil diselamatkan Kejari Kutim dikembalikan ke kas daerah.

Liputan6.com, Kutai Timur - Sebanyak Rp4,3 miliar berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Uang tersebut merupakan hasil sitaan kasus korupsi pengadaan solar cell PLTS Home Syestem pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tahun Anggaran 2020. Usai disita uang tersebut kembali disetorkan ke kas daerah.

Dana miliaran rupiah tersebut diserahkan langsung Kejari Kutim Henriyadi W Putro Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutim, Teddy Febriansyah untuk dikembalikan ke kas daerah, disaksikan langsung oleh Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Rizali Hadi.

Dieksekusinya barang bukti berupa uang tersebut lantaran perkara tiga terdakwa dalam kasus ini telah berkekuatan hukum tetap, yakni Panji Asmara, Heru dan Abdullah. Karena itu, penyidik menyerahkan uang hasil sitaan sebesar Rp 4,3 miliar kepada pemerintah daerah. Dimana uang itu sitaan dari beberapa pemilik CV kontraktor, PNS, TK2D yang terlibat dalam pengadaan solar cell tersebut.

"Kita kembalikan dana ini ke kas daerah sebagai wujud kerja sama pemerintah dengan Kejari, dalam mendukung pemerintahan yang bersih. Karena ini dari APBD, karena itu harus dikembalikan ke daerah untuk digunakan untuk pembangunan daerah. Selain itu, sebagai wujud perjanjian bersama dengan kejari dan Pemkab Kutim, di bidang keperdataan," papar Henriyadi, pada Rabu (8/2/2023).

Tak hanya sampai di situ, sambungnya, pihak Kejari masih terus melakukan pengumpulan data serta melakukan pelacakan aset para terpidana yang kemungkinan telah dibelanjakan.

"Dari terpidana kemarin kita juga masih melakukan pelacakan aset, terkait aliran yang dipergunakan oleh masing-masing terpidana. Kita juga masih mencari bersama tim dan kita juga melibatkan beberapa instansi terkait dalam hal penghimpunan data untuk mencari keberadaan aset yang mungkin sudah dibelanjakan dari uang yang di korupsi itu, oleh masing-masing terpidana," bebernya.


Dua Pelaku Masih Buron

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Di tempat yang sama, Sekkab Kutim Rizali Hadi mengapresiasi kinerja Kejari Kutim yang telah berhasil mengembalikan dana sitaan dalam kasus korupsi yang ditanganinya.

"Harapan kami, Kutim dalam tahapan menata kembali saat ini, saya sebut menata kembali karena tahun 2020, ada masalah yang sangat mencemaskan sehubungan dengan persoalan hukum yang juga melibatkan oknum PNS. Dengan menata kembali, diharapkan tidak ada lagi kasus seperti tahun 2020. Sebab kalau ada kasus, tentu Kejari akan terlibat, sibuk mengembalikan hak daerah yang dirampas oknum," timpal Rizali.

Karena itu kepada PNS, diharapkan selalu ada komunikasi yang baik dengan kejari, agar diluruskan langkahnya, dalam menjalankan administrasi. "Sebab dipastikan dalam mengurus daerah ini, tidak mungkin semuanya benar, karena itu perlu ada komunikasi yang baik dengan Kejari sebagai mitra dalam menjalankan pemerintahan yang bersih di Kutim, agar diluruskan," dia memungkasi.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi ini, dari anggaran pengadaan solar cell senilai Rp90 miliar lebih, ditemukan kerugian negara sebesar Rp53 miliar. Namun dalam penyidikan, baru dikembalikan Rp4,3 miliar.

Dalam kasus ini, kejari sudah menyidangkan empat terdakwa yang terlibat yakni Panji Asmara, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, M Zon Wahyudi 8 tahun penjara, Heru alias Budi 4 tahun penjara, serta Abdullah 6 tahun penjara. Kasus ini masih berlanjut, tetapi saat ini masih ada dua orang dinyatakan Kejari masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya