Informasi Umum
PengertianKemenkeu RI atau Kementerian Keuangan Republik Indonesia adalah kementerian yang berada di lingkungan Pemerintahan Indonesia yang membidangi keuangan serta kekayaan negara.
Didirikan19 Agustus 1945
Anak PerusahaanDirektorat Jenderal Pajak Indonesia

Tugas

Kementerian Keuangan memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi

Kementerian Keuangan RI memiliki fungsi sebagai berikut:

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; 
  • perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
  • pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
  • pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; dan
  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuan
Loading