PPKM
Kebijakan pemerintah dalam menangani COVID-19 ini dikeluarkan setelah mengevaluasi PSBB dan PSBB transisi. Hal ini disebabkan karena kebijakan-kebijakan tersebut nyatanya tidak dapat menekan kasus secara konsisten dalam waktu yang panjang.
PPKM awalnya dikhususkan di Pulau Jawa - Bali sebagai penyumbang kasus terbanyak secara nasional. Periode ini, untuk sekolah tatap muka, fasilitas umum dan kegiatan masyarakat ditutup. Namun perkantoran diperbolehkan work from home (WFH) dengan kapasitas 75%, restoran 25%, dan tempat ibadah 50%. Pembatasan yang lebih ketat ini berhasil menekan kasus sehingga kenaikannya hanya sebesar 5% dari yang kenaikan kasus sebelumnya 122%.
PPKM Mikro
Keberhasilan PPKM mendorong pemerintah memperluas penerapannya di seluruh wilayah di Indonesia pada level yang lebih mikro melalui kebijakan PPKM Mikro. Kebijakan pemerintah dalam menangani COVID-19 ini disesuaikan dengan kondisi hingga tingkat RT RW dan didorong dengan pengawasan melalui Satgas posko tingkat desa atau kelurahan.
Pada periode ini aktivitas masyarakat dibuka dengan kapasitas 50%. Kebijakan ini berhasil menurunkan kasus hingga 134 persen selama 14 minggu. Namun sayangnya, pasca Idul Fitri kasus kembali meningkat hingga 374% hanya dalam waktu 6 minggu. Hal ini menandakan puncak kasus kedua di Indonesia.
PPKM Darurat dan PPKM Level 1-4
Pasca kenaikan kasus yang sangat signifikan dan menjadi lonjakan kedua, pemerintah memperketat lagi aktivitas masyarakat melalui kebijakan PPKM Darurat yang diikuti dengan ppkm level 4 selama 4 minggu. Pada periode ini seluruh aktivitas masyarakat ditiadakan dan diberlakukan pengawasan yang ketat pada mobilitas penduduk.
Hasilnya dalam 4 minggu kasus sempat meningkat 104 persen, namun dapat segera ditekan hingga turun 22%. PPKM dengan level 1 - 4 yang dilanjutkan menyesuaikan situasi dan kesiapan masing-masing daerah hingga tingkat kabupaten/kota. Implementasi selama 10 minggu ini berhasil menurunkan kasus sebesar 97% dari puncak kedua.