Status Jakarta tetap masih Ibu Kota Negara Indonesia selama belum ada keputusan presiden (Keppres) yang diterbitkan terkait perpindahan dari Jakarta ke Nusantara (IKN). Hal ini berdasar pada Bab X Ketentuan Peralihan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pasal 39. Setelah Keppres terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)