Menyambut Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember mendatang, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan kado istimewa untuk rakyat Indonesia. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama Polri, Kejaksaan, Kemenkeu, dan Sekretariat Negara, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap.