News Flash: Korban Salah Tangkap Dapat Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah
Menyambut Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember mendatang, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan kado istimewa untuk rakyat Indonesia. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama Polri, Kejaksaan, Kemenkeu, dan Sekretariat Negara, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap.
diperbarui 25 Nov 2015, 12:16 WIBDiterbitkan 25 Nov 2015, 12:16 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Idrus Marham, Mantan Napi Korupsi yang Kini Jadi Wakil Ketua Umum Partai Golkar
8 Makanan Khas Banyuwangi, Mulai dari Rujak Soto hingga Botok Tawon yang Lezat dan Bergizi
Bacaan Niat Sholat Dhuha 4 Rakaat, Panduan Lengkap dan Keutamaannya
Hacker China Diduga Sadap Ribuan Warga AS Lewat Peretasan Operator Seluler
Sering Disepelekan di Dunia, Ternyata Inilah Golongan Pertama yang Mendatangi Telaga Kautsar Rasulullah di Hari Kiamat
Link Nonton Drama Korea Artificial City di Vidio, Tandai Kembalinya Soo Ae ke Layar Kaca
Direksi Keet Adalah Pusat Komando Vital dalam Proyek Konstruksi, Ini Ulasannya
IHSG Terbang 1% Usai The Fed Turunkan Suku Bunga, Harga Saham ANTM Menguat
Storekeeper adalah Posisi Krusial dalam Manajemen Inventaris dan Operasional, Apa Saja Tanggung Jawabnya?
Ucapkan Selamat, Vladimir Putin Sambut Klaim Donald Trump Bisa Akhiri Perang Rusia Vs Ukraina dalam 24 Jam
Wire Transfer Adalah Metode Transfer Dana Internasional, Ini Penjelasan Lengkapnya
Apa Itu Kurikulum Merdeka Belajar? Ini Konsep, Tujuan, dan Dampaknya bagi Pelajar