News Flash: Korban Salah Tangkap Dapat Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah

Menyambut Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember mendatang, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan kado istimewa untuk rakyat Indonesia. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama Polri, Kejaksaan, Kemenkeu, dan Sekretariat Negara, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 25 Nov 2015, 12:16 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2015, 12:16 WIB

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya