Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Korpolairud Baharkam) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap 13 personel yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik, baik terlibat kasus penipuan, narkoba, hingga berzina.