Korpolairud Baharkam Polri Pecat 13 Anggota, Kasus Penipuan hingga Berzina

Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Korpolairud Baharkam) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap 13 personel yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik, baik terlibat kasus penipuan, narkoba, hingga berzina.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Jan 2025, 20:00 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2025, 20:00 WIB
Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin Kosasih.
Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin Kosasih. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Korpolairud Baharkam) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap 13 personel yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik, baik terlibat kasus penipuan, narkoba, hingga berzina.

Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin Kosasih menyampaikan, pemecatan itu menjadi komitmen pimpinan Polri atas sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik itu terkait hukum, disiplin, maupun kode etik Polri.

“Sungguh sangat disayangkan. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini diambil setelah melalui proses yang panjang, berdasar pada bukti-bukti, dan senantiasa berpedoman kepada hukum yang berlaku,”kata dia di Lapangan Apel Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Senin (6/1/2025).

Yassin menegaskan, pemberian sanksi tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh personel. Jangan sampai terjadi lagi pelanggaran serupa ke depannya.

“Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi dari keberhasilan dan kehormatan kita bersama. Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan,” jelas dia.

Tidak ketinggalan, dia berpesan kepada seluruh personel agar semakin mendekatkan dii kepada Tuhan, serta memelihara sikap, tingkah laku, serta tutur kata di setiap tempat dan waktu, dalam menjalankan tugas.

“Hindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat, baik itu dalam lingkungan kerja maupun lingkungan bermasyarakat,” ungkapnya.

 

Meningkatkan Pengawasan

Yassin menyatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh personel, dan tidak ragu menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik Polri.

“Mari kita bersama-sama terus menjaga dan meningkatkan kinerja serta disiplin kita dalam bekerja. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan kita kekuatan, petunjuk dan ridho-Nya kepada kita sekalian dalam melanjutkan pengabdian,” Yassin menandaskan.

 

 

13 Personel

Adapun 13 personel yang diberikan sanksi PTDH atau pemecatan adalah sebagai berikut:

1. AKBP MK selaku Pamen Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelangaran: Tidak menjaga dan meningkatkan citra, reputasi, dan kehormatan Polri. Diduga melakukan penipuan dan meminta uang dengan mengaku memiliki kenalan pada institusi KPK yang sedang melakukan profiling atau memantau anggota Polri yang menjadi targetnya dengan indikasi melakukan transaksi tidak wajar atau rekening gendut

2. Kompol WS selaku Pamen Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari 30 hari berturut-turut

3. Bripka HM selaku Ba Pelaksana pada Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yakni mobil dan meninggalkan tugasnya secara tidak sah sebanyak 37 hari

4. Bripka R selaku Ba Pelaksana Pada Bagrenmin Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 732 hari kerja secara berturut-turut

5. Briptu BS selaku Bamin Yanum Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Melakukan penyalahgunaan narkotika dengan mengkonsumsi sabu-sabu

6. Bharatu RF selaku Ba Satu Pada Uryanum Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan sah sebanyak 333 hari

7. Bharada ZA selaku Bhayangkara Pelaksana pada Urmin Bagopsnal dan TIK Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggara: Melakukan tindakan perzinahan

8.Brigadir HS selaku Bhayangkara Administrasi Pelaksana Uryanum Denma Korpolairud. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah

9. Bharatu RQ selaku Tatek Kapal Manyar-5003 Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebanyak 857 hari kerja secara berturut-turut

10. Brigadir JN selaku Ba Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas lebih dari 34 hari kerja

11. Brigadir RN selaku Bhayangkara Administrasi Pelaksana Uryanum Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah

12. Brigadir S selaku Bintara Sipropam Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebanyak 509 hari kerja

13. Brigadir RS selaku Bintara Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya