Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menyatakan, Johnny terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.