Terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan pada Senin (24/6/2024) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Karen Agustiawan dipidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.