Sidang lanjutan kasus korupsi menara BTS Kominfo digelar Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan, Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, sekaligus Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo Heppy Endah Palupi mengaku menerima uang Rp 500 juta sebanyak 20 kali dari terdakwa Anang Ahmad Latif.