Pemilihan Umum (Pemiu) di Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang. Pemilu 2024 akan diikuti 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh. Pada Pemiu 2024, warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.